Permohonan fatwa tentang kecanduan terhadap Media sosial
Permohonan fatwa tentang kecanduan terhadap Media sosial
Bismihi ta’ala
Yang terhormat marja’ mulia syaikh Muhammad al-Yakoubi (semoga Allah selalu melindungi beliau)
Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ketika kami melihat hasil penelitian tentang kecanduan pada media sosial, kami menemukan sebagian mukmin rela menghabiskan sebagian besar waktunya di media sosial selama berjam-jam tanpa mereka sadar akan hal tersebut dan hal ini dilakukan setiap hari dan sudah masuk pada kategori kecanduan.
Apa hukum perbuatan tersebut menurut pandangan marja’ yang mulia?
Bismihi ta’ala
Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Menghabiskan waktu yang lama di media sosial tanpa keperluan darurat dan rasional, termasuk dalam kategori hiburan yang sia-sia dan perbuatan bathil. Dan kita tidak diciptakan untuk berbuat yang sia-sia. karena Allah swt telah memperingatkan kita untuk tidak berbuat hal yang sia-sia sebagaimana firman Allah swt dalam al Quran surah zukhruf, 83 dan surah al maarij, 42 (Maka biarkanlah mereka tenggelam (dalam kebatilan) dan bermain-main sampai mereka menjumpai hari yang telah dijanjikan kepada mereka). Oleh karena itu, ia harus membatasi penggunaan media sosial tersebut pada hal-hal yang berguna dan bermanfaat dan ia juga harus meluangkan sebagian waktunya untuk rekreasi ketika ia merasa lelah guna memperbaharui semangatnya dalam beraktifita.
Mohammad Al-Yakoubi,
22 Shabaan 1422 H