Permohonan fatwa tentang vaksinasi untuk menunaikan ibadah haji

| |times read : 638
Permohonan fatwa tentang vaksinasi untuk menunaikan ibadah haji
  • Post on Facebook
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Twitter
  • Tumblr
  • Share on Pinterest
  • Share on Instagram
  • pdf
  • Print version
  • save

Permohonan fatwa tentang vaksinasi untuk menunaikan ibadah haji

Bismihi ta’ala

Yang terhormat marja’ mulia syaikh Muhammad al-Yakoubi (semoga Allah selalu melindungi beliau)

Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Sesuai keputusan baru-baru ini, setiap jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji, harus menerima vaksin Corona dan menunjukkan bukti vaksinasi tersebut agar bisa menunaikan ibadah haji.

Pertanyaannya adalah: Apakah seseorang yang telah memenuhi syarat dan memiliki kelengkapan berkas haji al-Sarurah (yaitu, ia melakukan haji pertama dan namanya muncul dalam daftar haji dan ia mampu secara finansial) wajib divaksinasi, atau diberikan pilihan divaksinasi dan pergi haji, atau tidak divaksinasi, dan memilih untuk tidak menunaikan haji? (terutama karena ketidakpercayaan dan ketakutan pada vaksinasi tersebut).  

Semoga Allah swt senantiasa menjaga dan membimbing setiap langkah Anda serta menjadikan Anda sebagai pelindung kasih sayang bagi seluruh mukmin.

 

Bismihi ta’ala

Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Vaksinasi terhadap wabah penyakit merupakan salah satu prasyarat wajib, dan harus dilakukan oleh setiap calon jamah haji, seperti menyediakan paspor dan setuju dengan ketentuan penyelenggara perjalanan haji, dan jika ia memiliki kekhawatiran tentang vaksinasi tertentu maka ia harus menggunakan vaksin yang lain. Ya, jika ia punya beberapa penyakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu, sehingga menggunakan vaksin akan sangat merugikan dirinya atau seperti yang terjadi pada musim haji saat ini merupakan wabah yang dikhawatirkan, (semoga hal demikian tidak terjadi), maka diperbolehkan untuk menunda haknya sampai satu tahun kemudian, dan tidak bepergian untuk menuikan ibadah haji. Dan jika ia berada dalam situasi di mana ia sama sekali tidak dapat menunaikan ibadah haji selama tahun-tahun yang berlaku, maka ia dapat mendelegasikan orang lain untuk menunaikan haji dengan kapasitas yang ia miliki. Dan jika ia kembali memiliki kesehatan dan kemampuan pada tahun berikutnya, maka hendaknya ia sendiri yang menunaikan ibadah haji insya Allah.

Mohammad Al-Yakoubi,

25 Shabaan 1422 H

https://yaqoobi.com/arabic/index.php//news/844287.html

T.me/yaqoobioffice