Marja Yaqobi (hf): Sangat diharamkan (haram syadid) menumpahkan darah dalam ajaran Islam.
Bismihi Ta’ala
Marja Yaqobi (hf): Sangat diharamkan (haram syadid) menumpahkan darah dalam ajaran Islam.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, serta shalawat dan salam atas sebaik-baik ciptaanNya Nabi besar Muhammad saw dan keluarganya yang suci dan mulia.
Manusia memiliki nilai dan kedudukan yang tinggi dalam Islam, karena ia adalah wakil Allah swt (khalifatullah) di bumiNya. [Dan (ingatlah) ketika Tuhan-mu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku ingin menjadikan seorang khalifah di muka bumi.](QS al-Baqarah/30). Oleh karena itu manusia layak mendapatkan kemuliaan dan kehormatan dari Allah swt. [Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.](QS Al-Isra’/70). Dan Allah menjadikan jiwa manusia sangat agung dan mulia melebihi keagungan ka’bah. Dalam sebuah riwayat dari Abu Ja’far al-Baqir as beliau menghadap ke Ka’bah seraya berkata: (Segala puji bagi Allah yang telah mengagungkan dan memuliakanmu, serta menjadikannmu teladan dan tempat yang aman bagi manusia, sumpah demi Allah sesungguhnya kehormatan seorang mukmin lebih besar dan agung dari pada kehormatanmu).[1] Dan dalam kitab Sahih Abu Hamzah dari Imam Baqir dan Imam Shadiq (as), sesungguhnya Rasulullah saw bersabda pada sebuah insiden pembunuhan, yang pembunuhnya tidak dikenal dan tidak seperti zaman sekarang ini seorang pembunuh sangat mudah untuk diidentifikasi: (Seorang yang mati di antara Muslim tidak diketahui siapa yang membunuhnya! Sumpah demi Allah yang mengutusku dengan kebenaran, jika orang-orang di langit dan bumi telah bergabung dalam darah seorang Muslim dan ridho dengannya, Tuhan akan menghukum mereka dengan memasukkan api neraka ke lubang hidung mereka, atau Dia berkata: Di wajah mereka).[2]
Pembunuhan seseorang terhadap sesamanya adalah penyimpangan dari pakaian penghambaan terhadap Allah swt dan juga merupakan pernyataan perang terhadap kekuasaan Allah swt, Karena Tuhan Yang Maha Kuasa adalah pencipta dan pemilik umat manusia, dan hanya Dialah yang berhak atas ciptaanNya.
Setelah Rasulullah (saw) selesai mengerjakan manasik haji pada haji wada di Mina beliau berdiri di depan puluhan ribu Muslim untuk menyampaikan pesan ini kepada kaum muslimin agar menghapus sifat meremehkan dari jiwa mereka yang mana sifat tersebut merupakan kebiasaan buruk kaum jahiliyah dan hal tersebut merupakan penghinaan dalam bentuk pembunuhan serta meremehkan kemuliaan darah sesama manusia, Maka Rasulullah saw bersabda: (hari apakah yang paling mulia? Mereka menjawab: hari ini, kemudian Nabi bertanya lagi, bulan apakah yang paling mulia? Mereka menjawab: bulan ini, Nabi bertanya lagi: Negeri manakah yang paling mulia? Mereka menjawab: Negeri ini [Mekkah], Nabi bersab: Maka sesungguhnya darah dan harta kalian mulia bagi kalian, sebagaimana mulianya hari ini di kota ini, dan di Negri kalian ini sampai pada suatu hari nanti Ia akan menemui kalian dan akan mempertanyakan apa yang kalian kerjakan. Ketahuilah! Apakah aku telah menyampaikannya? Mereka menjawab: ya Anda telah meyampaikannya. Nabi bersabda: Ya Allah aku bersaksi bahwa barang siapa yang diberi amanah, maka hendaklah ia menunaikan amanah tersebut, sesungguhnya darah dan harta seorang muslim tidaklah halal kecuali atas kebaikannya sendiri, dan janganlah kalian mendzolimi diri kalian sendiri dan janganlah kembali kepada kekufuran setelah kepergianku).[3]
Untuk menjelaskan betapa mengerikannya perkara ini, al-Qur’an memberi perumpamaan bahwa membunuh satu individu sama dengan telah membunuh seluruh umat manusia, [barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.] (QS al-Maidah/32).
Oleh karena itu, syariat Islam mengintensifkan hukuman bagi mereka yang menghilangkan nyawa orang lain. Siapa pun yang dengan sengaja membunuh, maka (waliuddam), yaitu keluarga korban, berhak menuntut pembalasan terhadap si pembunuh, Karena hukuman semacam itu menghalangi mereka yang memikirkan agresi terhadap orang lain dan memungkinkan orang untuk menjalani hidup mereka dengan aman dan damai. [Dan dalam kisas itu terdapat (jaminan kelangsungan) hidup bagi kamu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa] (QS. Al-Baqarah/ 179).
Syariat suci ini mewajibkan membayar uang sangat banyak yang di sebut dengan (diyat) kepada keluarga korban apa bila pembunuhan tersebut murni karena kesengajaan atau mirip dengan kesengajaan atau bahkan jika pembunuhan tersebut murni sebuah kesalahan. Sehingga darah yang mulia secara syar’i tidak terbuang percuma.
Diwajibkannya pembayaran diyat (uang darah), Agar masyarakat terhindar dari segala tindakan yang dapat mengakibatkan kematian atau kerugian bagi orang lain, walaupun karena kesalahan. Dalam pembayaran diyat terdapat beberapa manfaat di antaranya, untuk memberikan kesenangan kepada keluarga korban, dan untuk menutup pintu balas dendam dan pembalasan, dan untuk mengantisipasi pembunuhan yang serupa. Oleh karena itu, diyat (uang darah) disebut (logis) karena bersifat rasional, atau mengantisipasi terjadinya pertumpahan darah dan melindungi masyarakat agar tidak terjerumus pada insiden pembunuhan sebelum terjadinya peristiwa tersebut dengan menghindari sebab-sebab dan mencegah keberlanjutan insiden pembunuhan sebelum hal itu terjadi.
Sebagaimana yang kita saksikan selama ini terkait insiden pembunuhan dan seringnya terjadi terror, itu semua disebabkan karena adanya kesenjangan sosial di tengah masyarakat, atau perbedaan pandangan dan juga ketidaksepakatan atas masalah tertentu serta konflik politik, suku, sektarian, nasional, geografis, dan sebagainya. Olehnya orang-orang yang bijaksana dan berakal harus melakukan upaya yang luar biasa untuk mereformasi situasi dan melindungi masyarakat dari tindakan keji, dan sesungguhnya Allah adalah maha Pemberi kesuksesan.
Muhammad al-Yaqoubi / Najaf al-Ashraf
18 Muharram 1442
07/09/2020
https://yaqoobi.com/arabic/index.php//news/844139.html