Fenomena Sosial yang Menyimpang

| |times read : 672
  • Post on Facebook
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Twitter
  • Tumblr
  • Share on Pinterest
  • Share on Instagram
  • pdf
  • Print version
  • save

Fenomena Sosial yang Menyimpang

 

Telah timbul dalam masyarakat fenomena-fenomena yang menyimpang dari ajaran-ajaran syariat yang suci serta dari orang-orang yang memiliki akhlak mulia. Sebagian dari fenomena ini memang belum sampai ke tahap publik, dan baru sebatas sikap dan tingkah laku pribadi-pribadi. Hanya saja, mengabaikan atau lengah terhadap itu bisa berakibat hancurnya cakupan-cakupan yang telah Allah Ta’ala wajibkan serta bagaimana memperbaiki dan mengantisipasinya.

Bagaimana tidak, ia bisa melunturkan dari jiwa ketakuatan akan berbuat maksiat, sehingga bagi yang hatinya sakit akan bergegas dan bergairah untuk melakukan maksiat tersebut. Begitu seterusnya, meluas dan menyebar hingga menjadi fenomena sosial yang sulit untuk dibendung nantinya.

Oleh karena itu, hal yang diharapkan dari anak negeri, terutama para pengikut risalah-risalah marja’ agar tidak saja menghindari fenomena-fenomena menyimpang tersebut. Namun bekerja ekstra untuk membersihkan masyarakat dari fenomena itu dengan cara penuh hikmah dan penyampaian yang baik sebagai bentuk komitmen kewajiban utama kita. Yaitu, Amar Makruf Nahi Mungkar  yang oleh Imam Ali As mensifatinya sebagai setinggi-tinggi dan seutama-utamanya kewajiban.

Kami juga meminta untuk saling menguatkan satu sama lain sebagai bentuk pengamalan dari Firman Allah Ta’ala: Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. (al-Maidah: 2).

Kami juga mengajak mereka untuk saling membatu sesama dalam mengindentifikasi fenomena-fenomena masyarakat yang menyimpang tersebut. Kami juga mengharapkan agar nasehat dan fatwa ini dapat menyadarkan masyarakat. Semoga menjadi nasehat dan bimbingan yang mulia bagi yang mau mengamalkannya serta mampu merubah keadaan. Allah berfirman: “ Dan hendaklah ada diantara kamu ummat yang menyeru kepada kebajikan dan mengajak kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” . ( Ali Imran: 104).

1.      Beberapa salon-salon kecantikan maupuan toko-toko perniagaan menempelkan gampar-gambar wanita yang dari penampilannya bertolak belakang dengan syariat. Maka wajib untuk menasehati mereka agar mencabutnya atau membuatnya sedemikian rupa yang tidak membuat malu publik.

2.      Beberapa pesta pernikahan antara laki laki dan perempuan masih adanya perbuatan-perbuatan haram seperti lagu maupun goyangan secara suka ria mengikuti irama musik. Demikian juga para wanita yang memakai pakaian sexy dengan dalih bahwa acara tersebut khusus bagi wanita. Karena itu mengakibatkan timbulnya nafsu dan fitnah atau wanita-wanita lain yang hadir akan mengatakan kecantikan wanita-wanita yang berhias tersebut, dan hal itu termasuk dilarang oleh para maksumin (alaihim assalam).

3.      Sebagian warung-warung kopi (coffee shop) terjadinya saling interaksi yang tidak normal yang diharamkan dan dibenci, seperti saling tukar film-film dan majalah-majalah dewasa, termasuk hubungan lawan jenis yang aneh serta saling memberikan barang-barang terlarang serperti narkoba dan sejenisnya.

4.      Sebagian orang tua suka meninggi-ninggikan mahar perkawinan anak wanitanya saat bertunangan. Mereka juga membuat syarat-syarat yang tidak disanggupi oleh pihak pelamar. Padahal para orang tua tersebut mengetahui bahwa pelamar itu adalah pemuda saleh, sopan dan mampu membahagiakan istrinya serta mampu menjaga kehormatan istrinya. Akan tetapi mereka didorong oleh budaya dan tradisi usang yang tiada harganya. Sikap yang demikian merupakan penghalang utama bagi tegaknya sunnah Ilahi yang penuh berkah dan juga bertentangan dengan nasehat-nasehat para maksumin (alaihim assalam). Sebagaimana berdasarkan riwayat dari para maksum disebutkan bahwa “ Apabila datang kepadamu orang yang rela akan akalnya, agamanya, maka nikahkanlah dengannya. Jangan sampai gara-gara itu terjadinya fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar”.

5.      Beberapa para sayyid alawi (semoga Allah menambahkan kemuliaan bagi mereka) mensyaratkan pada peminangan anak perempuannya yang alawi dengan lelaki yang alawi juga. Dan telah kami terangkan secara terperinci tentang penolakan atas kebiasaan yang zalim ini yang mengharamkan perempuan-perempuan alawi untuk menikmati haknya dalam kehidupan suami istri tanpa persyaratan suaminya harus dari alawi juga.

 

Muhammad Ya’kubi

Ramadhan 1437 H