Keharaman Dari Apa Yang Dikenal Sebagai Penyucian Uang
Keharaman Dari Apa Yang Dikenal Sebagai Penyucian Uang
Keharaman Dari Apa Yang Dikenal Sebagai Penyucian Uang
Yang mulia marja din Ayatullah Al Udzma syekh Muhammad Ya’qubi(semoga dipanjangkan umurnya)
Assalamualaikum wr wb
Saya adalah seorang pelajar s2 di Universitas Internasional Jamiatul Musthofa di kota suci Qom. Dan saya mempunya sebuah kajian yang berhubungan dengan pencucian uang perbandingan antara fiqih dan undang-undang. Masalah ini termasuk permasalah yang masih baru. Dan saya telah banyak mengkaji fatwa-fatwa ataupun istiftaatnya mara-marja yang berkaitan dengan masalah ini, akan tetapi saya tidak menemukan pandangan fiqih dari para ulama kita yang berkaitan dengannya. Menurut saya, sangat penting sekali untuk mengemukakan pandangan fuqoha yang berkaitan dengan masalah ini, bersamaan dengan menyebutkan sandararan-sandaran fiqih dalam fatwa yang menjelaskan masalah pencucian uang ini.
Dengan menyebut nama Allah
Assalamualaikum wr wb
Pencucian uang adalah praktek untuk menghancurkan perekonomian sebuah negara, merusak akhlaq masyarakat dan merusak agama mereka serta menyediakan ladang yang cocok untuk penyelewengan dan kriminalitas. Dulu di awalnya peraktek ini hanya dilakukan oleh para mafia, gengster dan para bos koruptor. Akan tetapi pencucian uang ini berubah menjadi sebuah fenomena umum yang sangat merusak yang dimana banyak dari politisi, makelar, pengusaha dan para penjarah kekayaan masyarakat terjatuh kedalamnya.
Para pemimpin dunia telah memberikan perhatian terhadap bahaya fenomena ini. merekapun segera menyelenggarakan konferensi-konferensi tingkat tinggi untuk merundingkan cara memberantas fenomena ini , membentuk mekanisme yang tepat untuk mendeteksi dan membentenginya, memberlakukan undang-undang untuk mengkriminalisasi seetiap orang yang melakukan pencucian uang serta memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang bahayanya dan hukuman berat yang akan dijatuhkan bagi pelakunya. Meskipun pada akhirnya konferensi-konferensi ini tidak menghasilkan apa-apa. Meskipun konferensi itu adalah yang merupakan konferensi tingkat tinggi. Karena kurangnya keseriusan dan kredebilitas di antara mereka yang menjalankannya. Bahkan mereka sendirilah yang mengelola praktek pencucian uang ini. Dan fenomena kotor ini masih terus menggrogoti negara maupun masyarakat.
Adapun dari segi syar’i dalam menetapkan hukum masalah ini, ada 3 unsur yang mempengaruhi hukumnya :
1. Yang dicuci : maksudnya uang yang ingin dicuci. Kadang kala sumbernya berasalah dari pekerjaan yang haram, seperti uang yang didapat dari hasil korupsi, menjual narkotika, penyelundupan minyak, prositusi, perdagangan manusia, suap, penggelapan uang, pemalsuan uang, makelar, imbalan hasil mata-mata, terorisme dan uang tebusan dari penyandaraan. Biasanya tujuan dari pencucian uang adalah mencuci uang hasil perkerjaan yang disebutkan diatas dan caranya mentrasnfer uang tersebut ke bank. Oleh karena itu, jika uang yang dicuci itu adalah urang haram maka seluruh transaksi dengan menggunakan uang tersebut juga haram.
2. Orang yang mencuci uang : yaitu orang yang mengambil manfaat dari pencucian uang . Kadang kala orang yang mengambil manfaat dari uang ini adalah orang yang tidak boleh kita bertransaksi untuk kepentingannya seperti mereka yang menggunakan uang itu untuk membuat organisasi terorisme, mafia kejahatan, pemimpin yang menguasai masyarakatnya dengan senjata ataupun dengan mengobarkan peperangan, orang-orang yang menyimpang dari hukum, orang-orang yang menghasut untuk berbuat kekerasan, atau orang-orang yang berusaha untuk memecah belah masyarakat dengan rasisme dan komplik sektarian dan sebagainya. Maka hukumnya haram transaksi pencucian uang dengan cara seperti ini, jika yang menggunakannya adalah orang-orang yang tidak boleh dibantu dengan uang. Tanpa melihat unsur pertama dalam proses transaksi. Contohnya adalah orang-orang yang mengklaim mereka adalah badan amil. Lalu merekapun mengumpulkan zakat, sedekah dan donasi untuk dikirim kepada organisasi terorisme dengan anggapan bahwa mereka adalah mujahidin.
3. Pencucian : otoritas yang melakukan pencucian uang itu, perantara dalam transaksi di bank dan makelar ataupun lembaga keuangan lainnya. Dari sisi ini, transaksi ini(pencucian uang) juga dihukumi haram. Karena yang menjalankan transaksi ini tidak sesuai syariat. Seperti perusahaan palsu maupun mencurigakan atau perusahaan yang mendukung korupsi ataupun terorisme atau bisa juga orang-orang yang bekerja disana adalah koruptor.
Dengan penjelasan diatas menjadi jelas bahwa keharaman dari transaksi ini bisa disebabkan oleh salah satu dari 3 sebab diatas, tidak harus dari semuanya. Disamping itu juga ada lebih dari satu sebab lain yang menyebabkan keharmannya, antara lain :
1. Para cendekiawan dan spesialis dibidang keuangan bersepakat bahwa di dalam transaksi pencucian uang itu terdapat destruksi di bidang ekonomi maupun di bidang lainnya. Hal itu merupakan kemungkaran dan hukumnya adalah haram. Masalah ini dan semisalnya kita sebut sebagai kejahatan sosial. Oleh karena itu, masalah ini bukanlah masalah biasa, seperti kejahatan individu, seperti contoh meminum minuman keras, zina dan sebagainya.
2. Jika yang digunakan dalam transaksi pencucian uang ini adalah lembaga-lembaga negara -semisal bank atau properti publik lainnya- maka uang hasil pencucian uang tadi tidak boleh dipakai kecuali dengan izin seorang faqih yang memenuhi syarat kemarjaan dan kepemimpinan. Jika tidak demikian, maka menggunakannya menjadi haram. Dan transaksi pencucian uang secara syar’i tidak diperbolehkan melalu lembaga-lembaga tersebut.
Tentunya kita bisa mengecualikan sebagiaan kondisi-kondisi yang disebutkan tadi karena sebab keterpaksaan. Misalnya orang yang butuh untuk mentransfer uang tertentu yang berasal dari pendaptan syar’i dalam jumlah besar untuk melakukan operasi yang harus dilakukan di negara lain. Sedang hukum negara tidak memperbolehkannya untuk mentrasfer uang dalam jumlah besar. Sehingga dia mentrasfer uang ke rekening beberapa orang ataupun melakukannya melewati celah hukum. Kadang kala transaksi semacam ini malah tidak termasuk bagian dari transaksi pencucian uang dengan syarat sumber uangnya berasal dari pendapatan yang dihalalkan, Allah berfirman :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(Al Baqarah:173)
Dan disebuah kaidah yang populer : “ Dalam keadaan genting, perkara yang haram menjadi dihalalkan”
Inilah kasus-kasus pencucian uang dalam istilah ekonomi yang bisa dibayangkan dan banyak dijumpai. Dan saya memanfaatkan kesempatan ini untuk menerangkan kepada umat kasus-kasus lain yang serupa dengan ini. Akan tetapi tidak termasuk bagian dari pencucian uang dalam istilah ekonomi, walaupun secara ma’na dia termasuk bagian dari kasus pencucian uang, yaitu mentransfer uang melalui lebih dari satu media dengan tujuan kejahatan dengan embel-embel legal dan sah. Contoh dari kasus itu adalah yang dilakukan oleh sebagian orang dengan menipu para marja din yang kurang pandai agar mereka menegeluarkan fatwa ataupun pendapat yang merealisasikan tujuan mereka. Mereka tidak bisa melakukannya secara langsung, jadi mereka memberikan uang kepada seseorang yang nantinya orang ini datang ketempat marja dan memberikannya kepada marja tadi dengan sebutan hak syar’i atau semacamnya. Setelah itu dia mendapatkan kepercayaan dari marja, karena dia adalah seseorang yang relegius dan taat beragama. Sebenarnya tujuan dia melakukan hal ini adalah untuk menyampaikan sebuah gagasan atau keinginan kepada marja. Adapun yang dia sampaikan adalah keinginan orang yang memberikan dia uang tadi. Pada akhirnya marja tadi memberikan jawaban positif karena kebaika orang yang datang kepadanya tadi, dan diapun memberikan pandangan yang sesuai dengan keinginan orang yang memberikan uang tadi.
Contoh lainnya, misal ada kelompok yang ingin memecah belah kaum muslimin dan ingin mengobarkan api kesektarianan. Apabila mereka melakukannya secara terang-terangan maka kedoknya akan terbongkar. Sehingga mereka datang ke satu orang yang polos, niatnya tulus. Mereka sokong orang ini, berpura-pura terlihat beragama dan mereka berikan dia uang untuk menyelenggarakan majlis duka atau acara keagamaan dengan tema tertentu yang didalamnya terdapat provokasi kesektarianan dan lebih befokus lagi kepadannya serta mencekcokinya dengan riwayat-riwayat yang berisi khurafat. Sehingga apabila orang yang polos itu tadi atau semisalnya berhasil melakukan tugasnya, maka terealisasilah tujuan dari kelompok yang memberikan uang tadi.
Contoh historis dari bentuk pencucian uang dari jenis ini adalah yang dilakukan oleh Ubaidillah Ibn Ziyad untuk menemukan tempat tinggalnya Muslim Ibn Aqil di kota Kufah. Dia memberikan uang yang sangat banyak kepada mata-matanya yang bernama Ma’kal dan dia memerintahkannya untuk menyusup diantara para sahabat Muslim dan memperoleh kepercayaan mereka, kemudian meminta mereka untuk membawanya kepada Muslim untuk memberikan uang tersebut. Orang inipun melakukan titah tadi dan berpura-pura berwilayah kepada Ahlul Bayt as. Sampai dimana Muslim ibn Ausajah memberi tahunya dimana Muslim berada dan menemaninya datang ketempat Muslim. Hingga akhirnya terjadilah apa yang terjadi pada saat itu.
Bagus kiranya disini saya juga menyebutkan pencucian dalam bentuk lain, yaitu pencucian identidas(pemalsuan identitas) dan alamat tempat tinggal. Contohnya apa yang dilakukan oleh kelompok untuk memalsukan identitas teroris Saudi yang berperang di Iraq maupun di Suriah yang ingin kembali ke negera mereka dan menginginkan pengampunan dari kerajaan. Maka merekapun pergi ke Indonesia, kemudian dari sini mereka kembali ke Arab Saudi setelah mereka diberi gelar sebagai muballig yang menyelesaikan kewajiban Dakwah diluar negri. Dan sebagian pejabat Indonesia memberikan informasi kepada saya bahwa jumlah mereka(yang melakukan pencucian identitas ini)lebih dari 100 orang.
Saya menyebutkan semua contoh diatas hanyalah agar masyarakat sadar akan adanya intrik-intrik yang direncanakan untuk merusak persatuan dan kesatuan mereka serta untuk mengobarkan api fitnah, permusuhan dan peperangan ditengah masyarakat. Agar tidak ada lagi ladang untuk mereka para penghasut untuk melanjutkan proyek mereka.
Muhammad Ya’qubi 13/Safar/1436 bertepatan dengan 6/12/2014