Otopsi Jenazah

| |times read : 372
  • Post on Facebook
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Twitter
  • Tumblr
  • Share on Pinterest
  • Share on Instagram
  • pdf
  • Print version
  • save

Otopsi Jenazah

Bismihi ta’ala

Yang mulia Ayatollah al-‘Udzma Shaikh Muhammad al-Yaqubi

M/Otopsi Jenazah

 

Apa pendapat Anda tentang pertanyaan berikut:

Apa hukum melakukan otopsi kriminal, yaitu otopsi yang diperintahkan oleh otoritas khusus untuk diselidiki dan dilaksanakan oleh departemen medis atau yang dikenal sebagai otopsi tubuh manusia untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari kematian?

Dengan nama Yang Mahakuasa:

Tidak diperbolehkan melakukan otopsi kepada orang yang sudah meninggal dengan memotong satu bagian atau bagian-bagian tubuhnya untuk menjaga kehormatannya sebagaimana kehormatan dimasa hidupnya. Ya, jika sebuah maslahat penting bergantung pada tindakan otopsi, seperti membuktikan tidak bersalahnya seorang tertuduh, memenuhi hak manusia, memisahkan dua oang yang berselisih, atau untuk mencegah kerugian penting, dan pembuktiannya begantung pada otopsi, maka hal tesebut diperbolehkan.


Adapun alasan untuk mengetahui sebab kematian semata tidak membenarkan tindakan otopsi, dan kami telah mengingatkan pihak-pihak terkait tentang perlunya mematuhi hukum-hukum syar’i dan hanya melakukan tindakan otopsi pada hal-hal yang diperbolehkan secara hukum syar’i. Jika tidak demikian, pelaku otopsi telah melakukan dosa besar, dan
harus membayar diyah kepada kerabat mayit sebesar jumlah yang telah disebutkan dalam bab diyah dari  buku Risalah ‘Amaliyah.

Muhammad Yaqubi

26 Muharram 1436 H

21/11/2014