Bismillaahirrahmaanirrahiim-Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

| |times read : 360
  • Post on Facebook
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Twitter
  • Tumblr
  • Share on Pinterest
  • Share on Instagram
  • pdf
  • Print version
  • save

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Yang Mulia Sang Marja Agama, Syeikh Muhammad Ya’kub ( Semoga Allah selalu memberkatinya)

Dalam beberapa waktu terkahir ini telah tersebarnya permainan (game) melalui telepon genggam maupun komputer yang dikenal dengan (Clash of Clans). Permainan ini telah menguras banyak waktu para pemuda dan malah sebagiannya melalukan jual beli menggunakan uang tunai dengan orang lain. Secara ringkas game ini berbentuk strategi dalam membangun para tentara dan perkampungan yang kokoh serta penyerangan terhadap pihak lain dengan tujuan mengumpulkan sejumlah poin. Tatkala poin suatu perkampungan miningkat, maka harganya semakin tinggi. Game ini juga menampilkan para pemain dengan karakter-karatrer penjahat.

Sebagaimana Yang Mulia ketahui, sejumlah penelitian menyimpulkan bahwa sebagian dari game-game elektronik seperti ini memperkuat adanya kecenderungan bermusuhan antar anak-anak dan para remaja.  Ditambah lagi, permainan ini mampu membuat candu para pemainnya dalam waktu berjam-jam di rumah, warung-warung khusus atau di tempat-tempat lainnya. Hal ini sangat berpengaruh terhadap sikap anak-anak dan remaja. Pertanyaan kami, bolehkah bermain dengan game jenis ini atau ikutserta pada tempat-tempat permainan tersebut? Terima kasih, semoga Allah membalas kebaikanmu.

 

 Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Kami telah menyelidiki jenis game ini dan cara permainannya serta orang-orang yang bermain dan ikut terlibat di dalamnya. Hasil yang kami dapatkan bahwa adanya sejumlah hal yang menjadikan game ini dilarang untuk dimainkan. Dan kami telah mengutarakan banyak hal dan pendapat sejak jatuhnya rezim patung tahun 2013 soal bahaya game-game jenis ini. Ia tidak hanya  berbahaya bagi akal manusia, tapi juga bahaya bagi lingkungan sosial masyarakat, akhlak, agama dan ekonomi. Ini saja sudah cukup untuk mengatakan bahwa game jenis ini terlarang.

Karena itu kami menasehati para orang tua untuk mendidik dan mengontrol anak-anak mereka terhadap bahaya-bahaya tersebut. Secara umum kami juga meminta pemerintah setempat maupun pemerintah pusat untuk menerapkan aturan dan undang-undang serta mencegah para pemilik warung-warung maupun tempat-tempat permainana game ini. Semoga mereka tidak menjadikan hasrat mengumpulkan uang semata walau dengan mengorbankan anak-anak kita dan negeri kita. Dan Allahlah Maha Penolong kita.

Muhammad Ya’kubi

08, Rabi’us Tsani, 1437 H