Meminta fatwa: kelompok mahasiswa pasca sarjana tentang penulisan sumber tesis

| |times read : 369
  • Post on Facebook
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Twitter
  • Tumblr
  • Share on Pinterest
  • Share on Instagram
  • pdf
  • Print version
  • save

Meminta fatwa: kelompok mahasiswa pasca sarjana tentang penulisan sumber tesis

 

Yang mulia marja’ agama Syeikh Muhammad Yaqubi (Semoga dalam lindungan Allah swt)

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Kita sekelompok mahasiswa menemukan beberapa masalah dalam penulisan tesis

 

Kita ingin mengetahui hukum syar’i, semoga anda memberikan jawaban sehingga hukumnya menjadi jelas bagi kami.

 

1.Jika seorang siswa membaca pandangan tertentu dalam buku tertentu dan kemudian merumuskannya dalam formulasi baru atau menyingkatnya dalam tesis atau tulisannya, apakah ia harus menyebutkan sumber di mana ia membacanya meskipun ia tidak menulisnya dalam teks yang sama?

 

2.Jika siswa membaca teks dalam buku tertentu dan teks ini diambil dari buku lain dan sumbernya disebutkan dalam margin, apakah boleh baginya untuk mengunduhnya dalam tulisannya dan menulis sumber utama tanpa referensi ke sumber yang dia temukan di dalamnya?

 

3.Apa hukumnya jika sperti keadaan sebelumnya, dengan merujuk pada sumber utama untuk membaca di dalamnya dan kemudian menuliskan pada tesisnya dari sumber utama sehingga sumber kedua hanya sebagai penunjuk saja?

 

4.Jika siswa mempunyai dengan ide spesifik hasil pemikirannya, tetapi kemudian dia menemukan bahwa salah satu penulis sebelumnya mempunyai pandangan yang sama sepertinya, apakah dia perlu menyebutkannya?

 

5. Apakah diperbolehkan menulis tesis dengan judul yang sama dari tesis yang sudah ada atau buku yang sudah ada, dengan bahan ilmiah, metode presentasi, kapasitas, atau singkatan yang berbeda?

 

 

 

Semoga Tuhan menerima perbuatan baik Anda. Kami meminta Anda untuk mendoakan kesuksesan bagi kami dan semua siswa.

 

Kelompok mahasiswa pascasarjana

 

Universitas Kufah

 

21 Ramadan 1441 H

 

15 Mei 2020

 

 

 

Bismihi ta’ala

 

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

 

Semoga Allah swt menerima amal perbuatan kalian dan menjadikan kalian sebagai tamu-Nya di bulan suci ini.

 

1.Tidak apa-apa tidak menyebutkan sumber ide selama peneliti menyusun ide tersebut sendiri. Karena sifat manusia mengambil ide-ide dari apa- apa yang ia dengar, basa dan lihat. Dan ia tidak wajib menyebutkan seluruh sumber yang menjadi inspirasi ide dan pemikirannya.

 

2.Sebaiknya merujuk langsung kepada sumber aslinya, namun jika didapatkan melalui perantara sebaiknya ditulis bahwa teks ini ada pada sumber fulan dan dinukil dari sumber fulan. Hal ini untuk menyampaikan amanat.

 

3.Dibolehkan sebagaimana ada pada jawaban sebelumnya.

 

4.Tidak wajib, namun hal ini dapat menjadi kekurangan dalam tulisannya, mungkin akan dikatakan kepadanya bahwa pandangan ini sudah ada pada sumber fulan tapi mengapa tidak disebutkan?. Sendainya ia menyebutkan sumber lain dengan tujuan menguatkan pendapatnya bahwa fulan sama dengan pendapat saya, bukan dengan tujuan hanya menukil pendapatnya saja.

 

5.Jika tidak menyebabkan hal lain yang diharamkan, seperti mengaburkan pembaca, menyia-nyiakan upaya sebelumnya, menipu, atau melanggar undang-undang yang berlaku dalam memperoleh sertifikat, gelar, dll., Tidak ada masalah untuk itu, dan aturannya mungkin berbeda pada setiap instansi, namun hauzah ilmiah tidak melihat ada yang salah dengan hal itu, sehingga anda dapat menemukan beberapa maraji’ dari zaman Sayid Mohsen al-Hakim memberi judul tesis fikih mereka dengan nama Minhaj as-Solihin.

 

 

 

Muhammad Yaqubi

 

24 Ramadan 1441 H