Motivasi Jihad Dalam Islam
Motivasi Jihad Dalam Islam
Motivasi Jihad Dalam Islam
Kepada marja din syekh Muhammad Ya’qubi(semoga dipanjangkan umurnya)
Hormat saya
Assalamulaikum wr wb
Pertama-tama saya ingin mempernalkan diri kepada anda, saya adalah seorang agamawan yang beragama masehi yang berasal dari iraq, tepatnya dari kota Mosul. Sekarang saya bermukim di Perancis, tepatnya di kota Paris dimana sekarang ini saya sedang belajar mata pelajaran ilmu agama, lebih spesifiknya adalah jurusan dialog antar agama. Tahun yang akan datang adalah tahun terakhir untuk saya mendapat gelar master. Adapun tesis saya akan mengambil tema jihad menurut Islam dan kristen. Tema ini-sebagaimana yang anda ketahui- adalah tema yang kritis, dan biasanya disalah pahami dan sangat jauh dari arti aslinya. Guru saya sangat menekankan agar saya tidak membahas tema ini hanya menurut pandangan fiqih sunni saja, akan tetapi saya juga harus membahas tema ini menurut pandangan fiqih syiah .
Kebanyakan referensi saya adalah buku-buku induk sunni maupun syiah, buku referensi syiah seperti Biharul Anwar, Mizanul Hikmah, Man La Yahduruhul Faqih, Al Kafi serta At Tahzib. Apakah anda memiliki referensi lain yang bisa saya gunakan, apakah anda mempunyai nasehat untuk saya agar penelitian saya nantinya menjadi lebih sempurna. Jika ada maka saya sangat berterima kasih sekali atas hal itu. saya minta anda untuk menjelaskan kepada saya, apakah ada perbedaan tentang definisi jihad menurut sunni maupun syiah, dan apa perbedaannya menurut pandangan anda?
Dengan menyebut nama Allah
Assalamulaikum wr wb
Saya ucapkan selamat kepada anda pada hari ini atas kelahiran Al Masih as seorang simbol cinta, tawadhu, seorang yang terlepas dari kehinaan, kemerosotan, keegoisan, tipu daya syahwat serta kesenangan duniawi. Saya ucapkan selamat datang kepada anda, saudara dan mitra kami yang juga ikut terkena musibah yang berada di Iraq khususnya yang bermukim di Mosul, serta seluruh kota-kota yang ada di Iraq yang diserang oleh kekuatan zalim, diktator, lagi kejam. Semoga Allah membantu kita semua dan semoga Dia juga menghilangkan kesedihan maupun bencana yang terjadi bagi kita semua
Hanya buku-buku saja tidak akan banyak membantumu dalam penelitian ini karena semua buku-buku itu butuh pada pengkajian ulang sesuai data baru yang ada di dunia dan sesuai dengan perubahan peradaban yang terjadi. Khususnya setelah penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok teroris terhadap makna suci dari jihad. Sedang Islam berlepas diri dari perbuatan biadab mereka.
Jika anda merujuk kepada ensiklopedia fiqih yang biasa ditulis oleh para fuqoha agar bisa digunakan oleh para mukallidnya yang biasa disebut dengan Risalah Amaliyah, dan saya juga telah menulis buku dengan judul Subulus Salam, maka didalam buku saya ini anda tidak akan dapati pembahasan tentang jihad. Karena saya ingin mendapat kesempatan yang lebih untuk menyusun kembali pembahasan ini(jihad) sesuai dengan pandangan kekinian, sempurna lagi bijaksana dengan izin Allah.
Adapun secara singkat apa yang saya pahami dari Al quran maupun riwayat dari para imam maksum dari Ahlul Bayt as maka saya simpulkan bahwa tidak boleh memerangi ataupun membunuh seseorang. Kecuali jika dia telah melakukan kerusakan diatas bumi, mengancam kehidupan masyarakat dan mengancam undang-undang umum kemasyarakatan atau dia termasuk orang yang melarang seseorang untuk melakukan praktek keyakinan atau syiar yang mereka yakini dengan bebas atau dia berusaha untuk menahan mereka untuk melakukan apa yang mereka yakini atau dia berusaha dengan menggunakan kekerasan agar mereka meninggalkan agama yang mereka anut, Allah berfirman :
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata hanya untuk Allah(Al Anfaal:39)
Allah juga berfiman :
نَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dalam keadaan terbalik, atau dibuang dari negeri mereka(tempat kediamannya)(Al Maidah:33)
Jadi seperti itulah kebenarannya. Adapun peperangan yang terjadi maupun pengutusan pasukan Islam tujuannya bukanlah untuk memperluas kekuasaan, memperluas pengaruh, mencari rampasan perang ataupun untuk memaksa mereka untuk memeluk Islam. Hanya saja semua itu untuk mencegah fitnah yang dilakukan orang yang zalim ataupun orang yang sombong yang mereka mencegah masyarakatnya untuk mendengarkan kalimat hak ataupun mereka tidak memberikan kebebasan untuk masyarakatnya mendengarkan kalimat tersebut. Jika semua penghalang ini telah sirna( sebagaimana yang terjadi di dunia sekarang ini) maka peperangan tidak diperbolehkan lagi. Karena Allah berfirman :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
Tidak ada paksaan dalam beragama(Al Baqarah:256)
Sedang pada saat itu banyak pemeluk agama lain yang berada didalam negara Islam, akan tetapi tidak ada satupun yang memaksa mereka untuk pindah agama.
Adapun jika terdapat nash-nash agama yang memerintahkan untuk memerangi kelompok tertentu, seperti orang-orang musyrik maupun yang lainnya. Maka hal itu tidak dilihat dari sudut pandang bahwa mereka sebagai seorang musyrik akan tetapi dilihat dari bagaimana perbuatan mereka. Dimana mereka menyerang orang-orang Islam dan memaksa mereka untuk meninggalkan agamanya.
Bagaimanapun pembicaraan yang berhubungan dengan jihad ini sangatlah panjang. Dan saya sudah menyinggungnya di banyak dari tulisan-tulisan saya. Semoga anda diberi taufik oleh Allah.
Muhammad Ya’qubi 25/12/2014