Biografi Sheikh Muhammad al-Yaqubi

| |times read : 2412
Biografi Sheikh Muhammad al-Yaqubi
  • Post on Facebook
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Twitter
  • Tumblr
  • Share on Pinterest
  • Share on Instagram
  • pdf
  • Print version
  • save

Biografi Sheikh Muhammad al-Yaqubi 

Sheikh Muhammad bin Sheikh Musa bin Sheikh Muhammad Ali bin Sheikh Yaqoub bin Hajj Ja’far. lahir di Najaf, pada subuh yang bertepatan dengan hari ulang tahun Nabi Muhammad saw pada tahun 1380 H/September 1960 dan tumbuh dalam keluarga ilmiah religius yang terkenal dengan retorika dan sastra. Beberapa kamus dan buku-buku ceramah tercatat atas nama mereka. Seperti, ayahnya Sheikh Musa - pemilik majalah Al-Iman yang terkenal - dan kakeknya Sheikh Muhammad Ali, yang dikenal sebagai (Sheikh al-Khutaba), dan kakeknya dari jalur ibu, Sheikh Mahdi, kakek ayahnya, Sheikh Yaqub, yang mengenyam pendidikan di sekolah moral dan etika almarhum Sheikh Jaafar Al-Shawtari dan almarhum Sheikh Hussein Qali Al-Hamdani.

            Dia pindah bersama ayahnya ke Baghdad pada tahun 1968 karena hubungan ayahnya dalam kegiatan keagamaan, sosial dan politik dengan almarhum syahid Mahdi al-Hakim, putra almarhum Muhsin al-Hakim, yang memiliki kepemimpinan agama dan sosial di Baghdad.

            Dia mendapat pengetahuan agama sejak usia dini karena menemani ayahnya menghadiri acara pidatonya, melihat dan memperhatikan dengan seksama dan kemudian menjelaskannya - setelah pulang - kepada ibunya. ayahnya memuji kecerdasannya di usia dini di depan para ulama dan pemikir. dia mulai membaca buku usianya tidak lebih dari sepuluh tahun, dia menulis sebuah penelitian yang luas yang berjudul (Khamr adalah unduk dari segala keburukan) pada saat ia belum menginjak usia baligh, dan jenis buku yang dia baca semakin dalam seiring berlalunya waktu.

            Pada awal tahun tujuh puluhan, saat liburan musim panas, ia masuk Hauzah ilmiyah kecil yang dibangun oleh Sayid Ali al-Alawi di desa al-‘Ubaidi di Baghdad.

            Dia menyelesaikan studi akademisnya di Baghdad, hingga ia mendapat gelar sarjana di bidang teknik sipil dari fakultas teknik Universitas Baghdad pada tahun 1982. Setelahnya ia harus mengikuti program wajib militer yang diterapkan pemerintah Irak saat perang Irak-Iran terjadi. Tetapi ia menolak untuk memakai baju kezaliman dan menjadi bagian dari sistem mereka walau hanya sesaat. Ia bersembunyi di dalam rumah, walaupun keputusannya ini dapat mengancam nyawanya, karena para intel pemerintah tersebar dimana-mana khususnya di Baghdad, dan menembak mati semua orang yang tidak mengikuti wajib militer di depan umum.

            Dia mengisi waktunya dengan membaca, berpikir, meneliti. Dia memulai menulis buku seperti buku peran pemimpin dalam kehidupan Islami tanpa adanya seseorang yang dapat memupuk potensinya dalam keadaan yang kacau saat itu. Hingga akhirnya Allah swt, memberinya taufik untuk dapat berinteraksi dengan Shahid Sadr secara rahasia melalaui beberapa cara pada tahun 1985. Dari hubugan tersebut, dia menghasilkan beberapa buku dan pembahasan-pembahasan pemikiran Islam, akhlak, penyucian hati yang dicetak dalam dua buku yaitu ‘As-Shahid Sadr Kedua’ seperti yang kalian ketahui dan ‘Lilin Para Urafa’, begitu juga Shahid Sadr kedua menulis buku ensiklopedia yang tebal berjudul ‘Dibalik Fikih’ dan buku ‘Sebuah Pendapat dalam Falsafat Kejadian’ di dunia kontemporer.

            Setelah perang Irak-Iran berakhir pada tahun 1988, dia kembali ke Najaf al-Asharaf dan menikahi putri shahid perjuangan rakyat Allamah sayid Muhsin Musawi al-Ghuraifi.

            Dia ikut serta dalam perjuangan rakyat pada tahun 1991 dan pergi bersama para pejuanh dari putra-putra Najaf untuk mempertahankan Karbala yang suci setelah dikepung oleh pasukan Pengawal Republik, tetapi para pejuang mengembalikannya bersama para pejuang yang tidak bersenjata ke Najaf, jadi dia tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pertempuran.

            Dia menulis pernyataan dan kata-kata penting dalam mendukung perjuangan dan meningkatkan moral pemuda, beberapa di antaranya disiarkan dari pengeras suara Al-Haidari Al-Sharif.

            Dan setelah kaum revolusioner berjanji setia kepada Shahid Sadr kedua sebagai pemimpin revolusi satu hari sebelum penangkapannya, beliau membentuk lima komite untuk memimpin revolusi, dan menunjuk Sheikh Al-Yaqoubi sebagai kepala Komite Politik dan Media.

            Namun, komite-komite ini tidak dapat melanjutkan pekerjaan mereka karena serangan oleh pasukan Garda Republik Saddam terhadap Najaf pada hari berikutnya.

            Dia memakai baju keagamaan pada awal tahun 1992 bertepatan dengan bulan Sya’ban 1412 H. dan marja’ tertinggi almarhum sayid al-Khui yang memakaian sorban di atas kepalanya.

            Shahid Sadr kedua adalah orang pertama dan satu-satunya yang mempunyai ikatan dan mendukungnya pada awal pengumuman marja’iyahnya. Menurut perkataan Shahid Sadr sendiri dalam beberapa pertemuannya yang sempat terekam. Dia seringkali menyakinkan posisinya bahwa dia berada bersama shahid Sadr kedua baik di dalam hauzah ataupun di luar hauzah. Hingga status marja’nya tersebar luas. Dan Sheikh al-Yaqubi menjadi orang kedua dalam gerakan marja’iyah risaliyah ini setelah Shahid sadr.

            Shahid Sadr kedua menunjuknya sebagai dekan universitas agama As-sadr beberapa waktu setelah berdirinya. Universitas As-Sadr adalah sebuah lembaga yang berusaha menggabungkan antara metode-medote yang diusung Hauzah ilmiyah dan universitas akademik. Shahid Sadr kedua tidak menemukan seseorang yang cocok untuk mencapai tujuan ini kecuali Sheikh al-Yaqubi, karena dia mempunyai pengalaman di dua tempat ini, baik di hauzah ataupun di universitas akademik, seperti yang dinyatakan oleh Sahid Sadr kedua kepada Syaikh al-Yaqubi ketika memberinya sebuah tugas pada bulan Safar 1419 H.

            Shahid sadr kedua memuji dan menunjuknya, beberapa dari kata-kata ini diterbitkan dalam pengantar buku (Al-Mushtaq ‘inda al-Usuliyin) dan (Qanadil Al-Arefin), dan lima bulan sebelum kesyahidannya, tepatnya pada tanggal 5  Jumadil al-Tsani 1419 sesuai dengan tanggal 27 September 1998. Dia menunjuk Sheikh Al-Yaqubi sebagai penggantinya dalam sebuah pertemuan dengan mahasiswa Universitas Agama As-Sadr yang direkam dengan perkataannya: (.... Sekarang saya dapat mengatakan bahwa satu-satunya kandidat dari hauzah kita adalah Janab al-Sheikh Muhammad al-Yaqubi sampai waktu ketika Allah swt memberi saya umur dan menyaksikan ijtihadnya... Jadi dia adalah orang yang harus memegang hauzah setelah saya dan saya hanya bisa meninggalkannya).

            Syekh Al-Yaqubi tidak mengumumkan ijtihadnya karena memperhatikan literatur hauzah ilmiyah, tetapi ia menerbitkan beberapa penelitian yang ditulisnya sejak tahun 1420 H. Setelah itu, Yang Mulia, Ayatullah Sheikh Muhammad Ali Karami (yang mendapat ijazah ijtihad dari Ayatollah Sheikh Montazeri) dan Yang Mulia Ayatollah Syekh Muhammad Al-Sadiqi Al-Tahrani (mendapat ijazah ijtihad dari Sayid al-Khui) bersaksi atas ijtihadnya di tahun 1386 bersama dengan yang lainnya, semoga Allah swt merahmati yang telah meninggal dan menjaga yang masih hidup.

            Dia berjuang bersama Shahid Sadr kedua hingga kesyahidannya pada bulan Dzulqa’dah 1419 H atau Februari 1999. Dia yang menyolati jasad suci Shahid Sadr dan dua putranya. Beberapa orang yang setia dengannya ikut menguburkan jenazahnya di saat situasi saat itu mencekam, di tengah para tentara pemerintah yang bersenjata lengkap.

            Seikh al-Yaqubi melanjutkan perjuangan gerakan Islam yang dimulai oleh Shahid Sadr kedua di Irak dan menjaga aturan-aturannya. Yang mana pengikutnya adalah yang terbanyak di Irak. Seikh juga mempraktekkan sistem baru setelah sistem lama yang digunakan oleh Shahid Sadr tidak bisa dijalankan lagi, salah satunya adalah solat Jum’at.

Pelajaran agamanya

Karena prestasi ilmiah dan budayanya yang melimpah, Yang Mulia Sheikh Al-Yaqubi memulai studinya dari sutuh tingkat menegah (seperti kitab Sharh Lum’ah dan Usul Muzaffar) di Universitas agama di Najaf, dengan keyakinan dekannya almarhum sayid Muhammad Kalantar. Dia melalui masa-masa studinya dengan sunguh-sungguh dan sangat aktif. Bersama dengan pelajarannya di sutuh tingkat tinggi, karena permintaan dari Shahid Sadr, Sheikh mengikuti pelajaran bahsul kharijnya, dia mengikuti pelajaran Shahid Sadr bab usul lafdziyah dari bulan Syawal 1414 H hingga kesyahidannya pada bulan Dzulqa’dah 1419 H. Sheikh juga mengikuti pelajaran bab usul amaliyah di bawah bimbingan yang mulia ayatollah sheikh Muhammad Ishaq Fayyad (1417-1421 H). mengikuti pelajaran fiqh ayatullah Sayid Sistani (1415-1420) dan almarhum as-Shahid Mirza al-Gharawi (1416-1418 H) dengan menulis seluruh penjelasannya.

Dia mulai mengajar palajaran muqaddimat setahun sebelum bergabung dengan Hauzah di Universitas Najaf, dan kemudian mengajar pelajarah tingkat menengah (Lum’ah dan Usul Fiqh) dan tingkat tinggi (Al-Makasib dan Kifayah), dan kelas pelajarannya merupakan salah satu yang paling banyak murid dan hasilnya.

Dia mulai mengajar pelajaran bahsul kharijnya di pembahasan fiqh pada bulan Sya’ban 1427 H dan memeilih masalah-masalah kontroversial sebagai subjek pembahasannya. Sebagaimana dia memilih pembahasan yang mempunyai nilai ilmiyah yang sangat dalam dan merupakan masalah yang kontroversial diantara para faqih sehingga subjek tersebut lebih matang demi kemajuan ilmiyah. Pelajarannya sekarang diikuti lebih dari 200 pelajar dan ustad Hauzah ilmiyah. Beberapa subjek penelitiannya yang sangat penting secara teoritis dan praktis telah di bukukan dan diterbitkan setelah bukunya yang berjudul fiqhul khilaf. Sejauh ini, telah diterbitkan sebanyak Sembilan jilid yang mencakup 51 masalah. Salah satu keunggulan dari pembahasannya adalah pemaparan terhadap pandangan dan pendapat ulama-ulama terdahulu dan ulama kontemporer dari dua madrasah, Najaf al-Ashraf dan Qom al-Muqaddasah.

Dia mempunyai sebuah risalah amaliyah yang berjudul Subul al-Salam, jilid pertamanya, bab ibadah diterbitkan tahun 1430 H dan dicetak beberapa kali. Saat ini Sheikh sedang berusaha menyelesaikan jilid kedua bab muamalah, yang saat ini telah diterbitkan ringkasannya. Risalah amaliyahnya yang membahas manasik haji secara luas juga telah diterbitkan dan dicetak beberapa kali.

Karya-karyanya:

1. Fiqhul Khilaf: diterbitkan sebanyak 9 jilid, kitab ini disusun berdasarkan pelajaran bahsul kharij Sheikh Muhammad al-Yaqubi di Najaf al-Ashraf.

2. Fiqhul bahir fi Saumil musafir (fiqh istidlali yang mendalam)

3. Khitabul Marhalah: dicetak dalam sembilam jilid, berisi tentang ceramah-ceramah, perkataan-perkataan, pernyataan, posisi sheikh terkait beberapa kejadian kepada masyarakat setelah menerima posisi kepemimpinan gerakan Islam, menjaga dan melanjutkan gerakannya setelah kesyahidan shahid sadr kedua pada tahun 1999. Isi dari buku tersebut disusun berdasarkan tanggal kejadiannya yang mana menjadi sebuah lembaran penting dalam sejarah Irak dan gerakan Islam.

4. al-Uswah Hasanah lil Qadah wal Muslihin: satu jilid, berisi tentang perjalanan hidup Nabi Muhammad saw dengan metode studi analitik dan mengambil pelajaran dari perjalanan hidup nabi Muhammad saw tersebut.

5. Daurul aimmah fi hayatil islamiyah: satu jilid, dengan metode yang sama dengan kitab sebelumnya, membahas tentang kehidupan para imam suci dan tujuan bersama yang ingin dicapai, dalam kitab ini juga terdapat beberapa komentar dari shahid sadr kedua.

6. al-ma’alim al-mustaqbalah lil hauzah al-ilmiyah : satu jilid

7. ar-riyadiyat lil faqih: satu jilid, buku ini adalah satu-satunya buku yang menjelaskan dasar-dasar matematika dalam banyak permasalahan fiqh.

8. al-musytaq ‘inda al-usuliyin: satu jilid dua juz, berisi penjelasan pelajaran usul sayid shahid sadr bab musytaq yang dicetak sayid bersama dengan kitab usulnya (manhaj al-usul).

9. as-shahid sadr at-tsani kama a’rafahu: satu jilid, berisi tentang cerita dan kenangan sheikh bersama shahid sadr kedua, surat-menyurat dan pembahasan diantara mereka berdua pada tahun 1985-1986.

10. qanadil al-arifin: satu jilid, berisi surat-menyurat bersama shahid sadr kedua khusus tentang penyucian jiwa, dan perjalanan spiritual menuju Allah swt, pada tahun 1987.

11. tsalatsah yashkun: tiga buku dalam satu jilid, menjelaskan hadis tentang keluhan al-quran, masjid dan imam, buku ini juga sudah dicetak dalam tiga jilid.

12. al-fiqh al-ijtimai: tiga jilid, berisi tentang tanya jawab seputar permasalahan fiqh sosial, yang ditulis sheikh sesuai pendapat yang dikeluarkan sheikh dengan judul (al- asas al-‘ammah lil fiqh al-ijtimai).

13. nahnu wal al-gharb: berisi penjelasan tentang dasar peradaban barat dan keunggulan peradaban Islam, dicetak setelah diumumkan perpecahan peradaban dengan muslim Timur setelah peristiwa 11 September 2001.

14. min wahyi al-Ghadir

15. fiqh at-talaba al-jami’at

Dan buku-buku dan catatan-catatan lainnya.

Karena kebutuhan masyarakat akan buku dan catatan, Yang Mulia mengurai dan menjelaskan beberapa buku murid-muridnya, dengan cara, ia memberikan sebuah gagasan luas untuk salah satu murid-muridnya, kemudian mengawasi dia selama penulisan sehingga tujuannya bisa tercapai, kebutuhan untuk menghadapi tantangan yang dia sendiri tidak dapat capai. Dan untuk mendewasakan kemampuan dan memaksimalkan potensi dan kemampuan orang lain, jumlah mereka melebihi angka 100, dan semuanya ditulis untuk mengisi kekosongan atau mengatasi sebuah kondisi yang ditentukan sesuai dengan wawasannya.

Ratusan ceramah akhlak, intelektual dan sosial telah direkam untuknya di berbagai kesempatan, dan banyak sikap-sikap politiknya- mengenai berbagai peristiwa - dan arahan serta nasihat-nasihatnya dalam buku (Khitab al-Marhalah) yang sekarang sudah dicetak dalam 9 jilid.

Program-programnya:

Yang Mulia Sheikh Al-Yaqoubi percaya bahwa banyak dari kegiatan marjaiyah  harus dikelola oleh institusi dan organisasi, bukan individu, terutama ketika bidang pekerjaan terbuka luas setelah runtuhnya rezim Saddam pada bulan April 2003 Masehi bertepatan dengan bulan Safar 1424 H. Jatuhnya rezim ini telah memberikan kesempatan untuk meluncurkan proyek Islam di bidang-bidang  yang sepenuhnya dilarang.

Dia mulai mendirikan lembaga-lembaga ini segera setelah jatuhnya rezim, sehingga konferensi pendiri "Jama’ah al-Fudhola’" diadakan pada 30 April 2003 bertepatan dengan Safar 27/1424 H.

Kelompok ini berisi orang-orang penting dan ulama-ulama  Hauzah, yang memiliki kegiatan sosial dan minat pada kesadaran berdakwah dan mengaplikasikan proyek Islam terhadap masyarakat sehingga mereka yakin akan Islam dan memeluk agam Islam, dan orang-orang dan ulama-ulama dalam kelompok  tersebut mengelola dan mengatur  program sesuai dengan spesialisasi mereka.

Inti gerakan  yang diberkati ini adalah mahasiswa Universitas Sadr yang religius dan yang menerima pendidikan ilmiah, moral, dan intelektual.

Dia juga mengunjungi Baghdad dan tinggal di sana selama tiga hari, dan menjadi imam solat Jumat di sahn Al-Kazemi pada 22 Safar bertepatan  dengan 25 April 2003. Di mana ia mengarahkan ribuan orang untuk berkumpul dan menuntut apa yang perlu dilakukan sehubungan dengan perubahan yang baru. Mengundang mereka untuk mengadakan demonstrasi pada hari Senin berikutnya ke Al-Firdous Square di pusat kota Baghdad untuk mengkonfirmasi permintaan ini, itu adalah demonstrasi yang sangat besar yang membentang luas hingga beberapa kilometer.

Dalam kunjungannya tersebut, ia bertemu dengan sejumlah intelektual dan profesor akademik, dan yang mulia sheikh mengarahkan pengikutnya untuk membentuk sebuah partai politik yang berpartisipasi dalam proses politik setelah jatuhnya Saddam pada tahun 2003 untuk mencapai tujuan-tujuan Islam dan nasional yang dinamai (Hizb al-Fadilah al-Islami) dalam sistem internal pemerintahan dan mempunyai peran aktif, dan memiliki beberapa kursi di Parlemen.

Yang Mulia juga mengarahkan banyak kelompok untuk mengatur urusan dan mengaktifkan peranannya seperti profesor dan lulusan universitas di organisasi (jamiiyun) dan insinyur di (Tajammu’ al-muhandisin al-Islami) dan perempuan di organisasi (Rabitah banat al-Musthafa (semoga Allah swt  memberkatinya dan keluarganya)) dan yang lainnya, dan Yang Mulia terus mendukung lembaga-lembaga itu.

Di antara lembaga-lembaga yang ada sekarang, berkat bantuan Allah swt selain Jama’ah al-Fudola’ adalah:

1. Universitas Agama Al-Sadr: Universitas ini didirikan pada 1417/1997 di bawah bimbingan  shahid Al-Sadr.Tujuannya adalah untuk menarik pemegang ijazah akademik bergabung ke Hauzah dan merangkul mereka dalam proyek dan program yang menggabungkan dua studi dan memperbaharui elemen-elemen kepribadian Hauzah. Ini merupakan ide dan gagasan dari shahid Al-Sadr yang pertama dan diimplementasikan oleh shahid Al-Sadr kedua dan Sheikh Al-Yaqubi ditunjuk sebagai dekan karena ia memegang sertifikat akademik tinggi dan merupakan orang penting dalam Hauzah ilmiyah. Di gubernur, yang sekarang telah melebihi (20) cabang dan total sekitar (2000) siswa di gubernur pusat dan selatan, enam di antaranya di Baghdad dan empat di Najaf di mana universitas induk ditulis. Sheikh dengan bijak dan berani, mempertahankan kelanjutan proyek ini setelah kesyahidan shahid Sadr kedua dan setelah jatuhnya rezim. Ia memprakarsai pembukaan cabang-cabang universitas di provinsi-provinsi, yang sekarang melebihi (20) cabang dan total hampir 2.000 mahasiswa di provinsi pusat dan selatan, enam dari mereka di Baghdad dan empat di Najaf al-Ashraf diantaranya adalah Jami’ah al-Um.

            Yang Mulia sheikh menulis sistem internal universitas, kurikulum dan kegiatannya, serta sistem kerja cabang-cabangnya dalam buku yang berjudul (Jami’ah as-Sadr ad-Diniyah: al-Hawiyah wa al-Injazat) dan durasi studi universitas tersebut sekitar delapan tahun, tiga tahun pertama dengan mata kuliah (bimbingan agama dan reformasi sosial) tiga tahun kedua (mata kuliah persiapan guru) tahun ketujuh dan Kedelapan (mata kuliah Ijtihad Muqayyad) sehingga lulusannya memenuhi syarat untuk mengikuti pelajaran bahsul kharij, sejauh ini telah dikeluarkan beberapa kursus dari program-program ini.

2. Jami’ah az-Zahra li al-Ulum ad-Diniyah: Universitas ini mengambil contoh dan modelUniversitas Agama Al-Sadr, dalam sistem dan tahapan studinya didirikan setelah jatuhnya rezim Saddam pada tahun 1424 H / 2003, khusus untuk para wanita dan saat ini memiliki empat belas cabang di Najaf dan provinsi lain dan memiliki ratusan mahasiswi, Sistem studinya  memperhitungkan tanggung jawab perempuan dalam tatanan sosial dan mempunyai hubungan dengan (Al-Zahraa Public Speaking Institute), yang mempersiapkan dan menyediakan pendakwah dan penceramah perempuan untuk menghadapai tantangan dalam dunia modern.

3. Rabitah banat al-Mustafa: merupakan sebuah lembaga sosial yang bertujuan untuk mengorganisir pekerjaan sosial bagi perempuan. Terbentuk  dari Sekretariat Jenderal di Baghdad dan sekretariat di provinsi, melakukan kegiatan sosial yang luas melalui puluhan lembaga dan organisasi seperti merawat para janda dan anak-anak, mendidik para wanita dan memupuk kepercayaannya, dan membantu orang-orang yang membutuhkan. mengadakan kursus membaca, pendidikan komputer, menjahit dan layanan medis utama, pembentukan ritual keagamaan dan acara sosial dan mediasi dalam menikahi wanita. Yang Mulia Sheikh telah menulis (Kertas Kerja Asosiasi banat al-Mustafa) dan literatur lain yang mengatur pekerjaannya, mengelola asosiasi serta lembaganya dan cabang-cabangnya. Perempuan banat al-Mustafa memiliki ijazah pendidikan akademi yang tinggi, dan merupakan cabang dari saudari-saudarinya yang terjun dalam bidang politik.

4. Partai al-Fadilah al- Islami: Yang Mulia sheikh membimbing para pengikutnya untuk membentuk sebuah partai politik yang berpartisipasi dalam proses politik setelah jatuhnya Saddam pada tahun 2003 untuk mencapai tujuan-tujuan Islam dan nasional yang ia namai dengan (Partai al-Fadilah al-Islami). Ia memilih sekelompok akademisi unggul di antara putra-putra gerakan Islam untuk memimpinnya. Partai tersebut terjun dalam politik dan memiliki beberapa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Rakyat Irak dan anggota dewan provinsi serta program politiknya dibedakan berdasarkan karakteristik nasional, Arab, Islam, dan kemanusiaan serta transenden pada keegoisan sektarian dan partisan yang sempit. Yang mulia Sheikh menulis sejumlah literaturnya seperti (fondasi teoretis Partai Kebajikan Islam) dan (aksi politik merupakan tugas hukum) Dan (prinsip-prinsip yang mapan dalam politik) dan (prinsip-prinsip transparansi dan elemen-elemennya di mazhab Ahlulbayt). Kepemimpinan dan program politiknya ditulis dalam buku (Ciri  Partai al-Fadilah al-Islami) ,(sistem pemerintahan yang sesuai di Irak) dan (mengapa al-Fadilah adalah sebuah partai). Yang Mulia Sheikh telah menjelaskan Hubungan antara kelompok al-Fudola’ dan Partai al-Fadilah dalam sebuah catatan yang berisi delapan poin.

Partai ini terdiri dari sekretariat umum di Baghdad yang mencakup biro politik dan media, organisasi, eksekutif, kantor wanita, perencanaan, pengembangan keterampilan, budaya, dan lainnya. Partai ini memiliki sekretariat di provinsi pusat, dan kantor-kantor di distrik-distrik dan kota-kota yang diorganisir oleh beberpa kelompok dan organisasi.

5. Naqabah as-Sadah al-Alawiyin: Tujuan pendirian ini adalah untuk menjaga keturunan Rasulullah saw dari putrinya yang suci sayidah Fatimah Al-Zahra sa dan untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menikahkan pemuda-pemuda mereka. Naqabah ini memiliki sekretariat pusat di Najaf dan terakreditasi di provinsi-provinsi dan memiliki kursi di Parlemen dibawah Partai al-Fadilah al-Islami. Yang Mulia Sheikh Yaqubi menulis beberapa literatur untuk menjelaskan justifikasi pendirian dan program kerja serta perannya dalam kehidupan masyarakat.

6. Asosiasi Insinyur Islam: asosiasi ini merupakan kepanjangan tangan dari proyek ekonomi dan teknis risaliyah, karena rakyat Irak memiliki lebih dari seratus ribu insinyur dan banyak dari mereka adalah orang-orang yang beriman dan negara ini sedang menuju masa untuk membangun masa depan yang baru. Pilar utamanya adalah insinyur yang kompeten dan loyal. Memprogram  pekerjaan mereka dan memberi mereka peran mendasar dalam membangun masa depan Irak. perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan asosiasi ini masih sangat sedikit untuk memenuhi dan tidak banyak karena butuh terhadap sebuah gerakan dan perjuangan yang tidak bisa dilakukan sekarang kecuali dengan taufik dan bantuan Allah swt.

7. Jamiiyun: sebuah institusi yang mencakup profesor dan mahasiswa universitas dan institut Irak, pekerja  dan pegawai yang bekerja di dalamnya dan orang-orang memegang ijazah perguruan tinggi. Yang Mulia Sheikh Yaqubi menulis sebuah pernyataan tentang (Entitas Jamiiyun: Sasaran dan Harapan) yang menyatakan bahwa pembentukannya adalah  sebagai sebuah tanggapan atas perlunya menjaga persatuan nasional dari universitas yang hampir merupakan satu-satunya lembaga yang belum pernah dilanda perselisihan sektarian dan persaingan politik. Selain tujuan lain, yaitu untuk merawat bakat kreatif dan kader yang termasuk dalam kelompok Jamiiyun dan menmanfaatkan kemampuan mereka untuk membangun negara dan kemakmurannya. Untuk memajukan realitas universitas dan afiliasinya, kelompok tersebut bergerak berangkat pada tahun 2006 dan Yang Mulia sheikh berbicara kepada mereka dengan sebuah pernyataan pada pertemuan tahunan mereka di kota suci Karbala pada masa Asyura 1428 H atau Januari 2007 untuk menghidupkan kembali Forum Pengetahuan dan Agama. Mereka selalu berpartisipasi dalam acara-acara keagamaan besar seperti peringatan hari kesyahidan sayidah Fatimah Al-Zahra sa pada tanggal tiga Jumadil Tsani di kota suci Najaf setiap tahunnya, di mana mereka mengadakan beberapa acara yang terinspirasi oleh posisi dan peran sayidah Fatimah al-Zahra sa. Pada malam acara, mereka akan berkumpul dalam tenda utama kemudian berjalan bersama menuju haram Amirul Mukminin as.

8. Otoritas Organisasi Masyarakat Sipil: yang mencakup semua bidang pekerjaan Islam dan lusinan dari mereka tersebar di Baghdad dan di provinsi lainnya dan diorganisasikan dalam sebuah badan pusat untuk organisasi masyarakat sipil yang berbasis di Baghdad dengan berbagai orientasi, beberapa di antaranya bersifat sosial dan pelayanan amal serta layanan sosial dan medis. Sejumlah besar misionaris muda bekerja secara sukarela. Yang Mulia Sheikh Yaqubi memiliki banyak literatur tentang perlunya melipatgandakan dan memperbanyak ragam dari institusi-institusi dan mekanisme-mekanisme seperti ini untuk menghasilkan dan memaksimalkan tujuannya.

9. Institusi media:

a. Al-Naeem Satellite Channel: merupakan saluran satelit keagamaan bersifat konservatif yang bertujuan untuk menyebarkan kesadaran Islam, ajaran Ahl al-Bayt dan arahan akhlak, pendidikan dan sosial yang berguna dan membahas beberapa masalah yang terjadi di dalam masyarakat Irak, menyiarkan program-programnya dari kota Basrah dan memiliki kantor-kantor utama di Najaf dan Baghdad serta kantor-kantor cabang di seluruh Irak . Yang Mulia Sheikh Al-Yaqoubi mempunyai beberapa perkataan tentang pentingnya media dan peran perkataan dalam kehidupan bangsa.

b. radio al-Bilad disiarkan dari Baghdad

c. radio al-Amal disiarkan dari Basrah

d. radio Subul al-Salam disiarkan dari Nasiriyah

e. radio ar-Ramitsah disiarkan dari provinsi Samawah.

Di antara program-program keagamaannya adalah pembentukan kelompok ziarah Fatimiyah ke haram amirul mukminin as tanggal 3  Jumadil Tsani tahun untuk memperingati hari kesyahidan putri Nabi saw yang suci sayidah Fatimah al-Zahra sa, yang memberikan kontribusi besar untuk menyebarkan kejadian dan kehidupan sayidah  Fatimiyah dan menyoroti pengaruhnya yang besar di antara ribuan orang beriman yang ikut serta serta dalam pemakaman simbolis dan bergerak menuju  ke haram Amirul Mukminin as setelah yang mulia memberikan ceramah kepada para hadirin tentang sayidah Fatimah sad an kenyataan kehidupannya, program ini dimulai pada tahun 1427 H atau tahun 2006.

Serta mengorganisir kesadaran Husaini untuk para guru dan mahasiswa setelah jatuhnya Saddam. Diikuti sekitar 20 ribu orang di Kota suci Karbala pada peringatan hari Asyura (10 Muharram) dan berlanjut hingga beberapa tahun.

Fondasi umum gerakan marjaiyah risaliyah

Gerakan sheikh al-Yaqubi mengadopsi beberapa fondasi yang ia tekankan dalam beberapa buku, ceramah dan perkataannya, yang terpenting diantaranya adalah:

1. Ikhlas kepada Allah swt, dan menjadikan keridhoan Allah swt sebagai tujuan dari setiap gerakan dan diam, dasar untuk keberhasilan pekerjaan adalah mengingat tujuan, memprogram pekerjaan berdasarkan pada dasar-dasarnya, dan mengendalikan gerakan dalam kerangka kerjanya.

2. Mengikuti dan menjalankan sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad saw dan para imam suci serta bersandar kepada al-Quran dan sunnah sebagai sumber hukum-hukum syariat dan perjalana spiritual serta sebagai sebuah metode untuk menjalani kehidupan.

3. Menghormati manusia, menjadikannya sebagai nilai tertinggi, menggunakan segalanya untuk membuatnya bahagia, menjaga kehormatannya, dan mensejahterakan hidupnya.

4. Persatuan, harmoni dan keragaman dalam menjalankan peran dan menjauhi segala bentuk perpecahan, persaingan dan kepentingan yang mengarah kepada perpecahan dan pengelompokan.

5. Teliti dalam memilih pemimpin bangsa sesuai dengan kriteria yang ketat karena pemimpin sebuah bangsa adalah poros yang mengatur bangsa itu sendiri.

6. Menyucikan jiwa dengan akhlak yang baik dan membersihkan hati sampai  bertemu Allah swt dengan membawa hati seci.

7. Membebaskan  bangsa dari kebodohan, keterbelakangan, ketidakpercayaan, dan menciptakan kondisi kesadaran, keagamaan, dan kesalehan.

8. Mendefinisikan Islam sejati, menyoroti unsur-unsur kekuatan dan kebesaran di dalamnya, dan mebgajak orang untuk mematuhinya, mengikutinya, menarik perhatian pada kesalahan dan kelemahan peradaban material dan ketidak mampuan teori dan sistem material untuk menyediakan kebahagiaan dan kesempurnaan bagi manusia.

9. Mengatur dan teliti dalam pekerjaan institusional sehingga semua orang dapat bergabung menjadi satu sel kerja yang sempurna.

10. Menolak korupsi, penyimpangan, ketidakadilan, keegoisan, eksklusivitas, dan penindasan dengan semua mekanismenya yang ada. Sejumlah pemikir menyusun beberapa karya tentang biografi Yang Mulia Sheikh Al-Yaqubi beserta marjaiyah dan program-programnya, seperti (Sheikh Muhammad Al-Yaqoubi dari diri sendiri ke masyarakat) dan (teori mempersiapkan pengganti) dan (Al-Yaqubi sebagai pemimpin) dan lainnya.

Diantara kalimat-kalimat shahid Sadr kedua untuk yang Mulia Sheikh al-Yaqubi:

1. Pendahuluan bab pertama dari buku al-Mushtaq,

Dengan menyebut nama Allah swt yang maha penyayang lagi maha pengasih, segala puji bagi Allah swt tuhan semesta alam, solawat serta salam semoga selalu tercurah kepada sebaik-baiknya ciptaan Muhammad saw beserta keluarganya yang suci dan laknat Allah swt kepada para musuh mereka.

Amma ba’du, salah satu nikmat Allah swt kepada agama pada umumnya dan kepada saya secara khusus, yang merupakan hamba yang berbuat salah dan hina, yaitu memberi saya sejumlah besar siswa yang tulus, setia, dan pekerja keras, semoga Allah swt membalas mereka semua dengan sebaik-baiknya balasan. Dan yang paling penting di antara mereka adalah Syekh yang agung ini dan cendekiawan yang terhormat, Syekh Muhammad Musa Al-Yaqoubi. Dia mengikuti pelajaran usul saya dan dianugerahi dengan pemahaman, kemampuan menulis dan belajar. Dan di sini dia menyajikan kepada kita buku ini sebagai contoh dari usahanya dan malam-malam pemikirannya. Saya telah membacanya dan merasa cukup untuk mencapai tujuan dari pelajaran usul. Tapi saya menganggapnya sebagai penulis dan dia bebas untuk mengekspresikan karyanya, walaupun tentu saja sumber pembahasannya berasal dari saya. Tapi saya menyetujuinya setelah saya melihat buku ini menjaga makna dan dasar-dasar pemahamannya dengan jelas. Tidak ada keraguan bahwa dengan upaya yang keras ini, ia membuat langkah yang mantap menuju tingkatan ijtihad. Saya berharap dia memiliki masa depan yang cerah untuk ilmu pengetahuan dan prakteknya, dan untuk menjadi di antara marja’ yang ikhlas dan pemimpin yang baik, semoga Tuhan membalasnya dengan sebaik-baiknya balasan. Sekian dari saya dan segala puji bagi Allah swt tuhan semesta alam. Ditulis pada tanggal 9 Ramadhan tahun 1418 Muhammad Sadr.

2. Pendahuluan bab kedua dari buku al-Mushtaq,

Dengan menyebut nama Allah swt yang maha penyayang lagi maha pengasih, setelah ucapan salam, terimakasih dan doa untuk kesuksekan anda sepanjang umur, saya akan membacakan ayat ini sesuai pemahamn saya,

وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلاَّ بِاللّهِ وَلاَ تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلاَ تَكُ فِي ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُونَ،إِنَّ اللّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَواْ وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ

Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. (an-Nahl: 127-128)

 

Menurut saya, tulisan yang anda buat ini adalah merupakan sesuatu yang sangat bagus. Dalam hal apa pun, adalah mungkin untuk menambahkan apa yang Anda butuhkan di dalamnya, tetapi sangat menggembirakan, dan diharapkan akan (memutihkan wajah) Hauzah, masyarakat, dan agama secara umum, terutama karena metode yang digunakan adalah penggabungan antara yang lama dan yang modern, dan dapat bermanfaat bagi orang-orang hauzawi, pemikir dan faqih. Hal ini merupakan sesuatu yang pantas untuk diusahakan, semoga Allah swt menghidupkan usaha anda dan menyampaikannya kepada hasil yang diperlukan untuk kepentingan pribadi dan masyarakat. Bagaimanapun, ini adalah pekerjaan yang sangat hebat dan membutuhkan pengorbanan yang besar dan pantas untuk mendapatkan penghargaan saya. Saya melihat, bahwa yang terbaik dan paling tepat adalah melanjutkan proyek hebat ini, dan saya tidak menemukan apa pun dalam sumber pertentangan dengannya. Tetapi pilihan ada di tangan anda. Semoga Allah swt membalas anda dengan sebaik-baiknya balasan dan segala puji bagi Allah swt tuhan semesta alam.

3. Pada pendahuluan kitab Qanadil al-Arifin, sebuah surat berharga yang dikirimkan yang Mulia Ayatullah as-Shahid sayid Muhammad as-Sadr kepada yang Mulia sheikh al-Yaqubi, dengan menyebut nama Allah swt yang Maha penyayang lagi Maha pengasih, wahai Sheikh setelah ucapan hormat dan salam saya harap anda membaca beberapa poin penting berikut:

Anda mengetahui sejak dari dulu, saya menganggap anda sebagai murid terbaik saya, yang paling bersih hatinya dan yang paling teguh kepada keadilan. Seandainya suatu hari mendatang terjadi perselisihan diantara kandidat marja’,  saya tidak akan meninggalkan anda, sehingga kedudukan marjaiyah berada di tangan orang-orang adil dan yang memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan di tangan orang-orang yang kejam dan hanya mencari materi.

Saya bahkan sampai memikirkan bahwa saya menyuruh anda untuk menjadi imam solat menggantikan saya sebagai persiapan untuk hal ini, dan pikiran ini masih terlintas di benak saya dan surat ini tidak mencegah pikiran tersebut. Sebegaimana hingga saat ini saya tidak menemukan diantara murid-murid saya yang banyak dan bermacam-macam pemikirannya yang lebih memenuhi syarat untuk menjadi seorang marja’ dari anda. Semoga Allah swt merealisasikan harapan saya terhadap anda dengan taufik dan kekuasaannya. 1 Jumadil Tsani 1418 H.

4. Ucapan beliau di Universitas agama As-Sadr pada tanggal 5 Jumadil Tsani, lima bulan sebelum kesyahidannya, “Dan sekarang saya dapat mengatakan bahwa satu-satunya calon pemimpin Hauzah kita adalah Janab al-Sheikh Muhammad al-Yaqubi, jika Allah swt memperpanjang usia saya hingga ijtihadnya disaksikan , maka saya meninggalkannya, dialah yang seharusnya memegang hauzah setelah saya.

Untuk mengetahui secara lebih detail tentang kehidupan yang mulia Sheikh, dapat merujuk buku-buku yang berjudul :

1. As-Shahid Sadr at-Tsani Kama A’rafahu

2. Qanadil al-Arifin

3. As-Sheikh Musa al-Yaqubi: Hayatuhu, Shi’ruhu

4. Khitab al-Marhalah

5. Al-Ma’alim Al-Mustaqbaliyah li al-Hauzah al-‘Ilmiyah

 

Kepemimpinan urusan umat

Titel ini memliki beberapa tugas, diantaranya:

1. memperhatikan urusan umat baik secara kelompok maupun individu, hal-hal yang baik untuknya serta memenuhi segala kebutuhannya.

2. Mempertahankan hak-hak bangsa dalam semua aspek,  agama, ekonomi, politik, intelektual, moral dan sosial.

3. Memelihara persatuan dan kekompakannya, serta menjaga kehormatan dan martabatnya.

4. Membimbing umat menuju kesempurnaan dan mengarahkannya ke jalan kebahagiaan serta memperbaiki keadaannya di dunia ini dan di akhirat.

5. Berdiri melawan ketidakadilan, kerusakan dan penyimpangan, serta mengaktifkan fungsi amr ma’ruf nahi munkar.

6. Melakukan segala hal yang dapat menjaga sistem sosial secara umum.

7. Menjalankan fungsi sosial yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, seperti mendirikan solat Jum'at, mengorganisir aksi bersenjata, menentukan pengeluaran harta dan menentukan siapa yang pantas menerima dana publik, mengamati keadilan dalam menggunakan sumber daya alam, tanah rakyat, dan sejenisnya.

8. Intervensi untuk menentukan syubhat objektif yang bukan merupakan tugas dari seorang mufti, melainkan tugas dari pemimpin dan wali umat, seperti menentukan dan membuktikan awal bulan-bulan dan penentuan sikap pertahanan bersenjata yang dikarenakan penghinaan terhadap simbol-simbol yang disucikan.

kedudukan umum ini mencakup banyak tanggung jawab dan kekuatan yang sdetail, butuh pembahasan khusus untuk membahas semuanya[1].

Intinya adalah bahwa ahli faqih yang memenuhi syarat ketika ia adalah pengganti dari Imam suci (semoga Allah SWT menyegerakan kemunculannya) dengan penggantian yang umum, bukan yang khusus, yang berarti ia ditunjuk secara tekstual oleh imam, sehingga ia memiliki semua wewenang dan tugas yang diberikan oleh Allah swt kepada imam, seperti mangatur seluruh urusan agama, di dunia dan akhirat. Yang mana Imam suci yang sempurna yang ghaib tidak dapat melakukannya karena adanya kepentingan ilahi dalam keghaibannya, kecuali hal-hal yang bersifat khusus untuk imam suci seperti pengutusan dari Allah swt dan sifat-sifat khusus yang dimiliki oleh imam seperti kesucian.

Dalil  dari kepemimpinan wakil imam - dalam kasus ketidakhadirannya - adalah dalil yang sama bahwa imam itu sendiri harus ada, yaitu akal memahami bahwa haru ada seorang pemimpin dan rujukan yang melindungi negara dan mengatur masalah dunia dan akhirat seorang hamba, Amirul Mukminin as menjelaskan kewajiban ini dalam hadisnya, “Manusia harus memiliki seorang pemimpin yang baik ataupun yang buruk dimana orang yang beriman dapat melakukan pekerjaan dibawah pemerintahannya, orang kafir dapat menikmati hidup dibawah kepemimpinannya, hingga tiba saatnya orang Islam untuk mengumpulkan seluruh hak-haknya, berperang melawan musuh, jalanan menjadi aman, mengambil hak-hak orang yang lemah dari yang kuat, sehingga jika ia adalah orang baik maka manusia dalam keadaan mudah, dan jika ia jahat maka manusia akan tetap dalam kemudahan.”[2]

Dengan terbuktinya keharusan dan kewajiban ini, maka dapat kita simpulkan bahwa penunjukan ini adalah dari Allah swt, sehingga seorang faqih harus mengetahui aturan ilahi dan memiliki kemampuan untuk mencari sumber-sumber hukum dan dapat mengambil hukum darinya. Juga harus memiliki tingkat kesucian yang tinggi, tidak terpengaruh oleh godaan hawa nafsu dan iming-iming materi. Jauh dari dunia, bersetu bersam Allah swt, sehingga ia merasakan kehadiran-Nya di setiap detik hidupnya serta memilik akhlaq seperti Allah swt.[3]

Hal ini dikuatkan dengan hukum akal dan hadis yang diriwayatkan oleh ibn Syadzan dari maulana Abu al-Hasan Ar-Ridho as,” Jika ada yang  berkata, mengapa mereka harus mengenal para rasul, mengakui mereka, dan mematuhi perintahnya?, jawabannya adalah karena diantara benda-benda ciptaan manusia tidak ada yang dapat mengantarkan mereka kepada kesempurnaan, dan Sang pencipta tidak dapat dilihat, sangat jelas kelemahan dan ketidak mampuan mereka dalam memahami-Nya, jadi tidak ada cara lain lagi selain mengutus seorang rasul yang suci untuk menghubungkan antara manusia dan Allah swt, yang menyampaikan segala perintah dan larangan-Nya, serta ajaran-ajaran-Nya. Memberitahukan kepada mereka apa-apa yang embuat mereka rugi dan apa-apa yang menguntungkan mereka. Karena ciptaan mereka tidak ada yang dapat menunjukkan kepada hal-hal yang menguntungkan dan yang merugikan mereka, jika Allah swt tidak mewajibkan untuk mengenal dan mematuhi perintah rasul-Nya, maka pengutusan rasul tidak ada manfaatnya dan tidak dapat memnuhi kebutuhan mereka dan tidak ada maslahatnya sama sekali, dan ini bukan merupakan sifat dari Allah swt yang Maha bijaksana. Jika ada yang berkata, mengapa Allah swt menunjuk pengganti rasul dan memerintahkan untuk patuh kepadanya, maka jawablah, karena setiap makhluk jika berdiri di sebuah ambang batasan tertentu dan diperintahkan untuk tidak melewati batas tersebut karena dapat menghancurkan mereka, hal itu tidak dapat terbukti kecuali dengan mengutus sebuah penjaga yang dapat menjaga dan mencegah mereka untuk melewati batasan-batasan tersebut, karena jika tidak demikian tidak akan ada satupun yang meninggalkan batasan tersebut dan membuat kerusakan untuk orang lain. Sehingga Allah swt menunjuk seoseorang untuk menjadi penjaga yang dapat mencegah mereka dari kerusakan dan kehancuran serta mendirikan batasan-batasan dan aturan-aturannya. Kita tidak pernah melihat sebuah kelompok atau bangsa apapun yang tidak memiliki penjaga atau pemimpin karena kebutuhan mereka akan kehidupan dunia dan akhirat. Karena sifat bijaksana seorang hakim tidak dapat membiarkan mereka tanpa memberikan apa-apa yang mereka butuhkan dan mereka tidak akan hidup tanpanya. Sehinnga mereka melawan musuh-musuh bersamanya, mendapatkan seluruh hak-hak dan perlindungannya, bangsanya menjadi kuat, mencegah orang-orang zalim bertindak kezaliman. Jika tidak ada seorang pemimpin yang amanah dan menjaga bangsanya, maka bangsa itu akan musnah, agama akan hilang, sunnah dan hukum syariat akan dirubah, bid’ah akan ditambahkan dalam agama, orang-oarang atheis akan mengurangi agama dan menyebarkan syubhat di kalangan umat Islam. Karena kita telah mengetahui bahwa manusia serba kekurangan, membutuhkan dan tidak sempurna dengan perbedaan-perbedaan sifat dan pemikirannya. Jiak Allah swt tidak menunjuk seorang penjaga agama ini, amak kedatangan rasul adalah sia-sia, dan manusia akan berada dalam kehancuran seperti yang disebutkan, syariat, sunnah, hukum dan iman akan berubah, hal ini menyebabkan kehancuran untuk seluruh makhluk.[4]

(Permasalahan): Perempuan tidak boleh menjadi pemimpin umat.

(Permasalahan): Sebagaimana seorang faqih yang memenuhi syarat merupakan pengganti imam, dia juga memikul tanggung jawab sama seperti imam yang beberapa diantaranya sudah disebutkan dalam kitab (Daur al-Aimmah fi al-Hayat al-Islamiyah).

(Permasalahan): Ketika sistem politik tidak didasarkan pada Islam dan faqih tidak dapat berbuat apa-apa, ia mengotorisasi tindakan pemerintah yang ada dalam batas-batas yang mempertahankan sistem sosial umum dan tidak melanggar Syariah, sehingga pemerintah ini bertindak sebagai wakilnya dalam tindakan ini dan ia adalah pemilik sebenarnya.Oleh karena itu, Oleh karena itu, semua tindakan tersebut membutuhkan izinnya, dan karena itu imam merupakan pemilik asli dari semua bangunan, lembaga, investasi, dan lain-lainnya yang berada di dalam sebuah negara, dan untuk menggunakannya   memerlukan izin dari wakil imam, yaitu marja’, benda-benda tersebut bukan merupakan sesuatu yang tidak diketahui pemiliknya, atau barang –barang yang digunakan secara umum yang dapat dimiliki dengan cara meletakkan tangan atau mengambilnya.

(Permasalahan): seorang faqih tidak boleh memaksakan mandatnya kepada bangsa, tetapi disyaratkan untuk menerima dengan keinginan dan keyakinan kepada kepemimpinannya. Ya, yang kami maksud dari bangsa bukan seluruhnya, seorang wali faqih tidak dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh bangsa, yang kami maksudkan dengan bangsa adalah mereka yang memiliki pengalaman dan spesialisasi dalam bidang ini dan mereka adalah para pemuka agama dan guru-guru hauzah ilmiyah yang salaeh dan jujur, serta memiliki pengetahuan tentang apa-apa yang dibutuhkan masyarakat penerapan program-program Islam penuh berkah.

(Permasalahan): Seorang faqih harus merencanakan dan melaksanakan baik secara ucapan atau perbuatan sejauh kemampuan yang diberikan Allah swt kepadanya untuk meyakinkan orang-orang kepada Islam sistem pemerintahan Islam serta kemampuannya untuk membawa umat manusia menuju kebahagiaan dan kedamaian.

 

1436 H

2015 M

 



[1] Dia adalah pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris, dan dia memiliki wewenangi atas uang yang hilang, menceraikan istrinya setelah lewat empat tahun, memaksa perusahaan monopoli untuk menjual dan menetapkan harga jika dia dicurigai mengganggu orang lain. Mengintervensi dalam menentukan sebuah syubhat mauduiyah yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat dan untuk menggunakan benda-benda yang tidak diketahui pemiliknya membutuhkan izinnya. Melakukan segala tindakan untuk menghilangkan kesusahan masyarakat seperti memperluas jalan, menghancurkan bangunan yang kan roboh, mengambil hak imam dan mengeluarkannya untuk kepentingan imam. Dia merupakan penjaga anak-anak kecil, orang bodoh dan orang gila. Wali dari wakaf-wakaf umum dan melakukan seluruh tindakan untuk menjaga sistem sosial masyarakat seperti membangun jembatan, sekolah dan rumah sakit, menambang hasil bumi, bercocok tanam di tanah. Dan dia adalah yang menjatuhkan hukuman, menceraikan seorang istri dari suaminya, jika suami tersebut tidak memberikan hak-hak istrinya, dan lain sebagainya.

 

[2] Nahj al-Balaghah, khotbah ke-40, dari perkataan beliau as kepada para Khawarij ketika mendengar (tidak ada hukum kecuali hukum Allah swt)

 

[3] Baca buku kami (Al-Uswah al-Hasanah li al-Qadati wa al-Muslihin)

 

[4] ‘Ilal al-Syarai’ karya Syaikh Saduq